Belum Beruntung, Bandar Dadu Palangka Digaruk

    Editor: A. Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Bandar dadu gurak berinial R (27) termasuk bandar tidak beruntung. Iya digaruk jajaran Polres Palangka Raya, saat menggelar lapak judi dadu gurak di Jalan Pantai Cemara, Palangka Raya, sekitar Pukul 20. 00 Wib, Jumat (2/3/2018).

    Kapolres Kota Palangka Raya, AKBP. Timbul Rein Krisman Siregar, SIK mengungkapkan, bandar dadu berinisial R menggelar lapak judi berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya tambah Kapolres, Anggota Kepolisian Polsek Pahandut menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran pada tempat yang dimaksud.

    “Alhasil di TKP kami mendapatkan beberapa orang sedang memasang taruhan dan seorang bandar yang lagi mengocok dadu gurak,” beber Kapolres kepada sejumlah wartawan saat press conference di Mapolsek Pahandut, Sabtu (3/3/2018).

    Lrbih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penggerebekan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan seorang bandar R dan 2 orang saksi (pemain dan penonton).

    “Selain mengamankan bandar, turut diamankan barang bukti (barbuk) uang tunai sebanyak Rp. 315 ribu, serta barang bukti lain yang digunakan untuk bermain judi dadu tersebut, ” tukasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    (fr/beritasampit.co.id)