PT Task III Polisikan Ketua Tim Desa Patai, Benarkah?

    SAMPIT- Gara-gara sering melaporkan PT TASK III ke penegak hukum, DPR RI hingga Presiden RI. Ketua Tim Desa Patai dituding telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan tersebut.

    “Saya sudah empat kali dilaporkan oleh PT TASK III ke Polda Kalteng atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan itu, karena saya melaporkan perusahaan itu ke penegak hukum ,DPR bahkan ke Presiden Repulik Indonesia,” ujar Suparman, Selasa (6/3/2018)

    Dia mengakui, baru-baru ini dirinya sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Polda Kalteng untuk memberikan keterangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terssbut. Dia sangat menyayangkan tindakan atau langkah PT Task III tersebut.

    “Pertanyaannya apakah tidak boleh Tim dewsa Patai melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu, perlu dicatat Tim Desa Patai juga dalam hal ini menuntut hak masyarakat dilahan PT TASK III yang juga diduga berada diluar HGU perusahaan seluas 900 hektare lebih, kami menuntu hak,” ungkapnya.

    Lanjut Suparman, pihaknya juga sering melaporkan perusahaan itu atas dugaan pelanggaran terhadap aturan dan undang-undang, baik itu dugaan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan yang menanam sawit hingga di bibir Sungai Patai, dan juga menanam diluar HGU perusahaan tersebut.

    “Masyarakat juga menuntut haknya atas lahan yang belum diganti rugi, juga pola kemitraanpun belum dilakukan kepada masyarakat Desa Patai, dan memang laporan tersebut tidak hanya ke polisi juga telah masuk di DPR RI hingga ke Presiden RI,” terangnya.

    Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Supriadi MT mengatakan, kasus PT TASK III dan Tim Desa Patai adalah kasus yang sudah lama yang belum terselesaikan. Oleh sebab itu, menurutnya, pemerintah daerah dan Polda Kalteng bisa bekerja sama dalam mencari solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini.

    “Kita harus berada di tengah mereka semua, jika nanti perusahaan terbukti melanggar undang-undang ataupun aturan maka wajib juga untuk ditindak dan begitu pun sebaliknya Tim Desa Patai pun diharapkan menuntut haknya sesuai koridor hukum yang jelas,” timpal Ketua DPC Partai Golkar ini.

    Supriadi menekankan, berkaitan dengan laporan Tim Desa Patai tersebut, merupakan hak setiap warga negara yang mana juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

    “Saya pikir sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajar saja melaporkan jika terjadi perbuatan yang melawan hukum dan undang-undang apa lagi jika ada indikasi kerugian Negara atas kasus tersebut,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)