Terancam, 60 Ribu Masyarakat Kotim Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2019

    SAMPIT – Sebanyak 60 masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) yang berhak memilih pada pemilihan umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden Tahun 2019 terancam kehilangan hak pilihnya.

    Lantaran, dari 60 ribu masyarakat yang tersebar di 17 Kecamatam yang ada di Kotim tersebut, sampai pada saat ini terdata belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

    “Syarat utama untuk Pemilu nanti itu, harus memiliki E-KTP,” ujar Ketua KPU Kotim, M. Sahlin, Senin (5/3/2018) pada saat sambutan di acara Pengambilan Sumpah Janji Panita Pemilihan Kecamata (PPK) se Kotim, di Aula Lantai 2 Setda Kotim.

    Dijelaskannya, bahwa berdasarkan data yang mereka peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), bahwa dari 280 rubu masyarakat Kotim yang terdata telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 terhitung ada 18 persen yang belum memiliki E-KTP.

    “Kalau 18 persen berarti sekitar 60 ribu pemilih, dan ini di dominasi wilayah utara, jangan sampai permasalahan ini jadi membuat kegaduhan lagi, seperti permasalah kursi di Dapil IV dan V yang hilang dan beralih ke Ketapang dan juga Baamang,” jelasnya.

    Dengan permasalahan tersebut, Sahlin berharap supaya Disdukcapil dapat membuat terobosan untuk mengatasi permasalahan itu.

    Selain itu juga ia, menekankan kepada Camat se-Kotim untuk turut membantu dalam proses perekaman dan juga pengarahan kepada masyarakat di wilayahnya yang merasa belum memiliki E-KTP.

    “Dimohon, kepada pak Camat untuk turut terlibat dan membantu permasalahan ini, karena nanti kasian daerahnya juga dan juga calon legislatif di tempat tersebut,” pungkasnya

    (fzl/beritasampit.co.id)