Tindaklanjuti Perubahan UU MD3, DPD Bentuk Tatib DPD

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) untuk menindaklanjuti kesepakatan sidang paripurna ke 9 perihal perubahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3) yang berimplikasi terhadap kewenangan DPD RI.

    Pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, Selasa (6/3/2018) di Gedung Nusantara V, menyebutkan bahwa pembentukan Pansus Tatib tersebut terkait perubahan kewenangan DPD RI semenjak revisi UU MD3 disahkan oleh DPR.

    Dalam revisi UU MD3 itu, DPD RI mendapatkan tugas baru selain penambahan satu orang Pimpinan, DPD RI juga diberikan kewenangan untuk mengawasi mengevaluasi peraturan daerah (Perda) juga pembentukan Raperda.

    “Dengan telah ditetapkannya keanggotaan Pansus Tatib, agar segera dilakukan rapat untuk pemilihan Pimpinan Pansus sehingga Pansus dapat segera melaksanakan tugasnya,” kata Nono Sampono.

    Pada Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sebelumnya telah memutuskan bahwa untuk komposisi anggota Pansus Tatib yakni 7 (tujuh) orang perwakilan dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI yaitu, Mervin I.S Komber, ST; Fahira Idris, SH., MH; Gede Pasek Suardika, SH., MH; Dedy Iskandar Batubara, S.Sos., SH., MSP; H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH; Adrianus Garu, SE., M.Si; Basri Salama, S.Pd.

    Selain itu ada 6 (enam) orang Perwakilan Alat Kelengkapan lain terdiri: Drs. H. Akhmad Muqowam (Komite I); Parlindungan Purba, SH.,MM (Komite II); Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM (Komite IV); Intsiawati Ayus, SH., MH (BPKK); Drs. H. A. Budiono, M.Ed (PURT); Novita Anakkota (BAP).

    Selain membentuk Pansus Tatib untuk menindaklanjuti Perubahan UU MD3, sidang paripurna DPD RI menyepakati sejumlah hal yang akan dibahas dalam masa sidang IV ini.

    Komite I akan melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat. Melalui RUU ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia sekaligus meningkatkan eksistensi dan kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan.

    Selain itu pada masa sidang ini Komite I akan menyusun RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diharapkan mampu memberi jawaban bagi ketimpangan pembangunan bagi daerah.

    “Penyusunan kedua RUU ini juga merupakan sikap DPD RI untuk mengelaborasi potensi masyarakat adat sebagai salah satu komponen utama pembangunan serta mewujudkan pemerataan bagi daerah,” kata Nono Sampono.

    (jan/beritasampit.co.id)