Berebut Lahan Plasma, Warga Desa Patai Nyaris Bentrok dengan Warga Rubung Buyung

    SAMPIT – Sejumlah warga Desa Patai nyaris bentrok dengan warga Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, bertempat di areal PT Boneo Sawit Perdana (BSP), Rabu (7/3/2018).

    Sebab, ketika warga Desa Patai, di dampingi Ketua Tim Desa Patai, dan Koperasi Patai Bersatu hendak melakukan pengukuran di lahan Block B 13 – Block B 16 yang diduga berada di luar HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan mengunakan GPS. Tiba-tiba masa dari Desa Rubung Buyung yang sebagiannya merupakan karyawan PT BSP tidak terima dan menghadang mereka. Sehingga, situasi pun sempat memanas, dan nyaris bentrok.

    Melihat hal ini, pihak Tim Desa Patai dari jajaran Koperasi tersebut memilih untuk mundur, agar tidak terjadi bentrokan antar sesama warga desa tetangga satu wilayah Kecamatan itu.

    “Kami hanya ingin mengambil titik koordinat sesuai dengan batas desa, dan kami disini bukan untuk mengganggu pihak desa rubung buyung, kami hanya menuntut hak kami kepada PT BSP terkait pola kemitraan sesuai dengan amanat undang-undang, selain itu lahan yang diklaim ini masuk wilayah desa pata,” terang Hery, selaku ketua koperasi tersebut.

    Setelah akhirnya memilih untuk mundur, pihak Koperasi Desa Patai ini bersikukuh akan melanjutkan kasus ini hingga ketingkat yang lebih tinggi. Dan dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini kelembaga dewan agar mendapatkan solusi atas kasus ini.

    “Sebelumnya kami sudah rapat di tingkat kecamatan namun tampaknya pihak desa dan kecamatan tidak bisa mengatasinya, mereka justru berpihak kepada perusahaan,” timpal Yudi.

    Sementara itu, mantan Kepala Dusun Baninan Desa Rubung-Buyung, Kimang, mengatakan, bahwa pihaknya sudah secara resmi bekerja sama dengan PT BSP dalam pola kemitraan di lahan tersebut sejak tahun 2006 lalu.

    “Jadi tinggal menunggu realisasinya saja, kami minta jangan portal sembarangan kami warga Rubung Buyung sangat ternggangu dalam hal ini, terutama untuk bekerja karena kebetulan kami adalah karyawan di PT BSP ini,” ujarnya.

    Tambahnya, areal yang diklaim pihak Patai tersebut adalah wilayah plasma Rubung-Buyung, menurutnya tidak ada hak bagi desa patai apalagi jika ingin melakukan portal sembarangan terhadap akses PT BSP.

    “Sudah jelas beberapa waktu lalu berdasarkan kesepakatan bersama ditingkat desa hingga kecamatan, bahwa batas desa sudah ada dan sudah disepakati bersama, walaupun secara syah belum, karena tata ruang wilayah Kalteng yang belum jelas,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)