Analisis Pilkada : Pilkada Sebagai Market Politik

    KASONGAN – Pergeseran kekuasaan dari sentralistik ke desentralisasi tidak otomatis meningkatkan sistem politik di Indonesia kearah yang lebih demokratis.

    H. M. Yahya, SE, SH, M.AP pengamat sosial politik Kabupaten Katingan dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id menjelaskan.

    Seringkali desentralisasi menjadi kontraproduktif bagi proses demokratisasi. Hal ini dikarenakan dengan adanya desentralisasi memunculkan para mafia dipemerintahan lokal yang mendedikasikan diri untuk kepentingan rakyat dengan cara menguasai sumber-sumber daya yang terdapat di daerah.

    Pasca otonomi daerah banyaknya daerah-daerah yang memiliki elit-elit lokal yang berkembang dengan cara memanfaatkan kekuasaannya, baik secara ekonomi, politik, maupun sosial.

    Adanya Issue bahwa pemilik modal di Jakarta menerapkan teori “new modern,” dimana para kapitalis, pemilik modal menjadikan event politik di daerah sebagai market (pasar). Dimana mereka yang tergabung dalam konsursium menginvestasikan dananya pada beberapa calon yang dianggap potensial dan berpeluang terpilih dalam Pilkada dengan komitmen, jika terpilih, maka separu (2,5 thn) masa kepemimpinannya akan diatur oleh sang investor.

    Dari urusan perizinan tambang, kebun kelapa sawit sampai dengan proyek besar mereka yang mengatur dan sang kepala daerah hanya tinggal tanda tangan.

    “Saya menghimbau kepada seluruh calon kepala daerah di Kabupaten Katingan untuk menolak, jika para pendana seperti itu menawarkan jasanya untuk menjadi investor,” himbaunya.

    Perlu dipertimbangkan bahwa selain rakyat akan dirugikan, resiko bagi calon yang terpilih pun juga sangat tidkak kecil, mengingat saat ini KPK sudah mulai masuk kewilayah Kalimantan.

    “Saya kira, lebih aman bila bermain dengan jujur dan adil dengan pendanaan sendiri yang relatif resikonya lebih kecil. Tampilkan visi dan misi serta menawarkan program kerja yang rasional dalam rangka mensejahterakan rakyat Katingan ” jelas Yahaya sedang menyelesaikan S3-nya di prodi Doktoral Ilmu Sosial Universitas Merdeka Malang.

    Lanjutnya Yahya mengajak kepada masyarakat agar tidak memilih calon berdasarkan pemberian sejumlah uang.

    “Karena itu sama artinya dengan menjual suara dan sudah menggadaikan hak-hak konstituennya selama 5 tahun. Pilihlah berdasarkan kapabilitas, kompetensi dan track record sang calon,” pungkas Yahya mantan Ketua komisi 3 DPRD Katingan periode 2004-2009.

    (Kwt/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT