Oknum Pengrusakan Situs Adat Dayak Diduga Telah Dipindahkan Pihak Perusahaan

    SAMPIT – Perusakan situs adat dayak yang terjadi di desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, (MHU) Sampit Kabupaten Kotawaringin (Kotim) Jalan Jenderal Sudirman km 59. Telah ditangani oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim atas laporan korban serta intruksi dari DAD provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Perusakan itu terjadi pada tanggal (10/2/2018) sekitar pukul 15.00 sore lalu. Diduga dilakukan oleh oknum perusahaan PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Group) berjumlah sekitar tiga puluh orang dan menggunakan sekitar lima unit mobil menyerang rumah seorang warga di desa tersebut yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari area perkebunan.

    Sebelumnya, ketua harian DAD Kotim Untung T Rambang setelah menerima laporan tersebut, ia telah ke lokasi kejadian pada tanggal (21/2/2018) lalu. Pada rabu (7/3/2018) kemarin tim investigasi terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data.

    “Dari informasi masyarakat, seluruh security yang di duga melakukan penyerangan dan pengrusakan situs adat dayak berupa sandung dan bukung telah tidak ada di pos yang biasanya mereka berjaga di kawasan perusahaan,” ungkap Untung di Sampit.

    Untung menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pengrusakan tersebut. Karena warga setempat rata-rata mengenali orang-orang yang merusak situs adat sekaligus rumah warga.

    Dalam waktu dekat, DAD akan mengundang pihak korban, saksi dan warga pondok damar untuk melaksanakan rapat terkait hal tersebut.

    (jmy/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT