Pjs Bupati Kapuas Ajak ASN Netral Dalam Pilkada

    KUALA KAPUAS – Guna menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menjelang, saat, dan pasca Pilkada Kabupaten Kapuas tahun 2017. Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan ST MT mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersikap netral dalam Pilkada.

    Hal ini sebagaimana Surat Edaran Pjs Bupati Kapuas Nomor : 300/78/Kesbangpol.2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Netralitas ASN.

    Dalam surat edarannya, Ermal Subhan menegaskan ada tiga hal penting sebagai pegangan bagi semua Kepala SOPD dan Camat. Pertama, agar melakukan Pengawasan dan Pembinaan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di internal masing-masing, untuk bersikap netral menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018.

    Kedua, dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi pelanggaran oleh ASN yang bersangkutan. Dan yang ketiga, ia meminta semua pihak dapat menjaga kondisi kondusif menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dengan mengaktifkan jaga malam/Poskamling dilingkungan masing-masing.

    (irfan/beritasampit.co.id)