Mantap..!! Cegah Pungli Polsek Cempaga Lakukan Hal ini?

    SAMPIT – Polsek Cempaga melalui bhayangkara pembina kemanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sungai Paring Bripka Budi Hartono melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada para masyarakat di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) provinsi Kalimantan Tengah, yang di pusatkan di aula Kecamatan, pada Sabtu (10/3/2018).

    D

    alam sosialisasi tersebut Bripka Budi Hartono menerangkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
    Di katakan Budi, dengan adanya sosialisasi itu dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
    “Dengan adanya kegiatan ini, para masyarakat atau aparatur yang bertugas di Kecamatan agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun terhadap warga masyarakat. Juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat” Budi menyampaikan harapannya, Sabtu (10/3/2018).
    Aturan yang buat tersebut agar bisa memahami dan menaati peraturan pemerintah RI tentang Satgas Saber Pungli yang sudah dibentuk sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan Kebijakan, agar tidak sedikitpun memberikan celah terjadinya pungli dalam pelayanan publik terhadap masyarakat

    .

    Dalam kegiatan tersebut terlihat masyarakat serta ibu-ibu PKK sangat antusias selama berjalannya kegiatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tertib dan lancar hingga acara berakhirnya acara.

    Editor: MAULANA KAWIT