Gubernur Akan Panggil Pimpinan Wilmar Group

    PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabrantelah memerintahkan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng untuk membuat surat pemanggilan kepada Pimpinan Perusahaan Wilmar Group terkait dugaan Pengerusakan Situs Adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, Kalteng.

    Hal ini disampaikan kepada wartawan usai mengunjungi Stand Pamaeran Gelar Karya Kalteng Tahun 2018 di Arena Pameran Temanggung Tilung, Sabtu (10/3/2018) malam.

    “Saya sudah petintahkan Kadisbun dan Sekda untuk mengirim Surat kepada Pimpinan Perusahan Wilmar Group. Dan jika sampai Tiga Kali pemanggilan tersebut tidak digubris kita akan melihat apakah ada Luasan yang diluar HGU atau overlap (Melebihi) kita akan ambil untuk Daerah,”tegasnya.

    Selain itu juga, lanjut Gubernur bahkan dirinya akan mencabut perizinan perusahaan yang dianggap ilegal atau tidak sesuai dengan izin dilapangan. “Kita akan evaluasi perizinan yang dianggap Ilegal bahkan sampai pencabutan izin,”tutupnya.

    (nt/beritasampit.co.id)