Kasus Malpraktik di Sampit, Harus Dikaji Sesuai Hukum Kesehatan

    Oleh: M. Syiblunnur, MH***

    Mengamati kasus yang disangkakan
    malpraktik oleh pasyen YH (28) kepada dr. (FKY) di Kota Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah (Kalteng), tentu perlu dikaji sesuai hukum kesehatan.

    Sebab untuk menentukan kasus itu malpraktik atau bukan harus terlebih dahulu memenuhi unsur 4 D yakni sebagai berikut :

    1. Duty, yaitu adanya permintaan si pasien dan pelayanan yang diberikan si dokter, artinya adanya kontrak yang menimbulkan kewajiban di antara keduanya.

    2. Dereliction of Duty, yaitu malpraktik akan muncul apabila pemasangan kontrasepsi (IUD) yang dilakukan tidak sesuai standar pemasangan atau tidak sesuai SOP

    3. Demage, yaitu timbulnya kerugian, cidera atau kerusakan seperti yang dikeluhlan pasien

    4. Direct Causation, yaitu adanya hubungan antara kerugian, cidera atau kerusakan itu dengan kesalahan penatalaksanaan pemasangan kontrasepsi (IUD) kepada si pasien. artinya ada hubungan langsung antara point 2 dan 3.

    Selama tidak adanya hubungan langsung antara point 2 dan 3, maka kasus tersebut tidak dapat dikategorikan malpraktik.

    Boleh jadi apa yang dialami oleh pasien (YH) adalah salah satu bentuk resiko dari IUD atau adanya komplikasi di tubuh pasien, sehingga di dalam hukum kesehatan sering dikenal dengan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD).

    Selain itu untuk mempidanakan seorang tenaga medis atau kesehatan, penegak hukum harus mengkaji 2 unsur, yaitu “Actus Reus” atau kejahatan yang dilakukan kepada si pasien (YH) dan “Mens Rea” atau sikap batin dokter saat melakukan tindakan (adanya niat jahat atau tidak).

    Kedua unsur itu harus sejalan, kalau tidak, maka akan muncul peradilan sesat. Sebab dalam dunia medis ada istilah, medis bukanlah ilmu tentang kepastian, melainkan adalah kemungkinan.

    M. Syiblunnur, M.H
    Alumni Magister Hukum Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).