DAD Kalteng Akan Bentuk Tim 17, Apa Tugasnya?

    PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran menyampaikan hasil Investigasi terkait dugaan perusakan situs adat yang terjadi di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim dan mengambil langka kedepannya akan membentuk Tim 17.

    Hal ini disampaikan Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran saat melaksanakan Press Rilis di Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Senin (12/3/2018)

    “Kita akan membentuk Tim 17 yang bertugas untuk melakukan pendalaman dan membentuk tim Basarah Hai untuk melakukan sidang adat,”ungkapnya.

    Selain itu, Kelembagaan Adat, akan tetap meproses secara adat dan hukum positif merupakan kewenangan dari Pihak Kepolisian.

    “Kita akan tetap melakukan Sidang secara Adat dan membentuk basarah hai dan untuk hukum positif kita serahkan langsung kepada Kapolda,”ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)