Diduga Parkir Liar Menjamur di Tempat Wisata Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA – Taman Pasuk Kameluh merupakan salah Taman yang dijadikan tempat wisata bagi masyarakat Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari libur.

    Taman wisata ini terletak ditengah Kota, tepatnya di Jalan S Parman samping Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.

    Diketahui bahwa taman Pasuk Kameluh ini belum diresmikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Namun sudah diramaikan dengan pengunjung karena lokasinya yang strategis dan posisinya tepat dipinggir sungai kahayan.

    Dari pantauan beritasampit.co.id, wahana taman wisata ditengah kota cantik ini, tidak cuman diramaikan pengunjung pada hari libur saja.

    Akan tetapi, tiap malam juga terlihat ramai pengunjung, bahkan pengunjungnya juga berasal dari luar Kota Palangka Raya.

    Selain itu, ada hal menarik yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah.

    Hal tersebut tidak disadari, ternyata membuat beberapa pengunjung merasa tidak nyaman.

    Salah seorang pengunjung Dicky (19), saat diajak bincang-bincang (11/3/2018), kepada beritasampit.co.id, menuturkan bahwa sangat menikmati taman baru di Kota Cantik Palangka Raya, cuman ada kekhawatiran yang ada dipikirannya.

    “Kadang-kadang kami nongkrong bersama teman, karena tempatnya bagus, cuman saya secara pribadi agak khawatir dengan kendaraan saya yang diparkir dipinggir jalan (depan taman),” katanya.

    Soalnya, lanjut Dikiy. Parkiran ditempat tersebut tidak memakai karcis dan diduga bilegal.

    “Kalau ada apa-apa nanti sama kendaraan kami, kami harus bagaimana,” sambungnya.

    Sebelumnya dipemberitaan beberapa media pada 6 Februari lalu. Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin parkir di tempat yang dimaksud.

    “kalau ada yang mengelola dan memungut uang parkir, kemungkinan preman,” katanya.

    Bahkan, ungkap Eldy, Sebelumnya ada beberapa warga yang mengajukan permohonan untuk mengelola parkiran di Taman terebut, namun tidak diberikan izin.

    Sampai hari ini belum diketahui, apakah parkiran di Taman Pasuk Kameluh yang dikelola oleh sekelompok orang, sudah diberikan izin resmi atau belum, oleh pihak Pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

    Hal ini lah, yang menjadi pertanyaan masyarakat Kota Palanngka Raya sampai pada saat ini.

    (fr/beritasampit.co.id)