Ini Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Rp35.235.602

    JAKARTA – Panitia Kerja Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35.235.602.
    Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong didampingi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR, Senin (12/3/2018).

    Menurutnya, rincian BPIH berupa harga rata-rata komponen penerbangam (tiket airporr tax dan passengee service change ) sebesar Rp27.495.842. Dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).

    Harga rata-rara pemondokan Mekkah sebesar SAR4.450 dengan rincian SAR3.782 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indiect cost) dengan ekulvalen Rp2.384.760.

    “Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata sewa pemondokan Madinah SAR 1.200 dengan sistem sewa semi musim dan dibayar dari dana optimalisasi (indirect cost),” ujar Ali Taher.

    Besarab Living Allowance sebesar SAR 500 yang ekulvalen Rp5.355.000 diaerahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Biaya haji tersebut naik dibandingkan dengan BPIH tahun lalu sebesar Rp345.290 atau 0,99 persen.

    Kenaikan ini masih dibawah kenaikan dari harga pajak serta fluktuasi nilai tukar uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama, jelas Ali Taher.

    (jan/beritasampit.co.id)