Kuasa Hukum Ben-Nafiah Gugat Keputusan KPU Tetapkan 2M Sebagai Peserta Pilkada Kapuas

    KUALA KAPUAS – Tim kuasa hukum pasangan Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas, Senin (12/3/2018) sore.

    Kedatangan mereka itu dalam rangka mengajukan permohonan keberatan atas ditetapkannya pasangan Ir HM Mawardi MM MSi-Ir H Muhajirin MP (2M) sebagai pasangan calon di Pilkada Kapuas oleh KPU setempat.

    “Kami selaku kuasa hukum Pak Ben Brahim dan Pak Nafiah Ibnor, mengajukan permohonan kepada Panwaslu Kabupaten Kapuas, intinya kami keberatan terhadap ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, sesuai SK KPU 016,” ujar Labih Binti, usai menyerahkan berkas keberatan, kepada sejumlah wartawan.

    Keberatan diajukan, lanjutnya, lantaran sebelumnya pasangan 2M tidak memenuhi syarat sebagai paslon.

    “Menurut hemat kami, sesuai peraturan perundang-undangan, pasangan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh lagi mendaftar dan diterima oleh KPU,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Panwaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menerangkan, bahwa setiap laporan yang masuk kepada pihaknya akan selalu ditindaklanjuti. Termasuk ajuan keberatan kuasa hukum Ben-Nafiah.

    “Mereka (kuasa hukum Ben-Nafiah) memasukkan permohonan sengketa pemilihan. Dan tadi sudah disampaikan, namun masih ada perlu perbaikan. Nanti setelah permohonan masuk, akan kita periksa, apakah nanti masuk dalam proses sengketa atau tidak,” ujarnya.

    Ditanya apakah nanti ada persidangan? Iswahyudi menjawab kemungkinan ada. “Yang pasti kami proses sesuai aturan yang berlaku,” singkatnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)