Pemkab Kapuas Ajukan Delapan Raperda ke DPRD

    KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas ajukan delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

    Pengajuan itu disampaikan Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan, melalui Sekda, Rianova, dalam rapat paripurna istimewa masa persidangan I tahun sidang 2018 DPRD Kapuas, bertempat di ruang paripurna, Senin (12/3/2018).

    Rianova menyampaikan, delapan raperda yang pihaknya ajukan yakni tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dosmetik, retribusi jasa umum, lembaga penyiaran publik lokal radio suaka FM Pemkab Kapuas, pengelolaan barang milik daerah, izin gangguan dan retribusi izin gangguan, izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan penyertaan modal Pemkab kapuas kepada PDAM Kapuas.

    “Tadi secara resmi saya serahkan delapan raperda Kabupaten Kapuas untuk diminta persetujuannya oleh DPRD Kapuas. Diharapkan kerja sama rekan-rekan di dewan dalam pembahasannya nanti, sehingga dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, menyambut baik usulan delapan raperda ini, dan akan ditindaklanjuti sebagaimana mekansime yang ada.

    “Raperda yang disampaikan Pemkab Kapuas ini akan kita tindaklanjuti sebagaimana mekanisme. Nanti masing-masing fraksi pendukung dewan akan menyampaikan pandangan umum terhadap delapan raperda, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh masing-masing komisi, difinalisasi melalui Bapemperda, dan akan dilakukan persetujuan,” singkatnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)