Bupati Kotim Tiadakan Jam Istirahat ASN

    SAMPIT – Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi, membuat aturan baru jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Jam masuk kerja diundur menjadi pukul 07.30 WIB, dan jam istirahat ditiadakan. Terhitung 1 Maret 2018 aturan tersebut dijalankan.

    Supian Hadi menjelaskan, pemberlakuan aturan baru jam kerja itu hasil evaluasi dari inspeksi mendadak yang dilakukannya, sembari mendengar keluhan masyarakat serta ASN itu sendiri. Saat jam istirahat, banyak ASN yang baru kembali ke kantor lebih dari waktu seharusnya, bahkan ada yang datang hanya untuk mengisi absen terakhir.

    Sedangkan paginya, banyak ASN yang beralasan terlambat ikut apel karena harus mengantar anak sekolah. Atas dasar itulah diputuskan aturan baru untuk mengundur jam masuk kantor dan meniadakan jam istirahat.

    Kemudian, lanjut Supian, selama ini masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan, karena menunggu lama lantaran ASN tidak tepat waktu kembali ke kantor setelah istirahat siang. Bahkan, tidak jarang ada yang malah tidak kembali ke kantor sehingga masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat, malah tertunda ke hari berikutnya.

    Kondisi itu sangat disayangkan karena sangat menghambat dan merugikan masyarakat. Warga rela tidak bekerja karena ingin mengurus berbagai keperluan, namun pengorbanan itu akhirnya sia-sia dan harus berlarut-larut hanya karena perilaku tidak disiplin oknum ASN.
    Belum lagi warga dari Kecamatan yang jauh dari pusat kota Sampit. Mereka harus meluangkan waktu, biaya transportasi dan menginap ketika berurusan di Sampit. Jika pelayanan tidak cepat, maka biaya yang harus mereka keluarkan menjadi membengkak.

    “Aturan baru ini tidak mengurangi jam kerja secara keseluruhan karena sudah ada aturannya. Sekarang pelayanan bisa lebih maksimal. Saya meminta seluruh ASN terus meningkatkan kinerja melayani masyarakat,” ucap Supian.

    Ia menerangkan, aturan baru jam kerja tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
    Dari Perbup itu, sambung Supian, hari kerja di lingkungan Pemkab ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu, yakni mulai Senin sampai Jumat. Jumlah kerja efektif dalam satu minggu adalah minimal 37 jam 30 menit.
    “Jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut yaitu hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 sampai 15.30 WIB, diselingi waktu istirahat pukul 10.30 sampai 13.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi yang beragama Islam untuk salat Jumat,” katanya.

    Tambah Supian, setiap ASN wajib mengikuti apel masuk kerja pada pukul jam 07.30 WIB, dan apel pulang kerja pada pukul 15.30 WIB. “Bagi yang tidak mematuhi aturan, akan ada sanksi sesuai aturan,” tekannya.

    Yang dikecualikan dari ketentuan ini, kata dia, adalah perangkat daerah atau unit kerja seperti rumah sakit umum dan unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kotim yang menerapkan enam hari kerja mulai dari hari Senin-Sabtu

    (put/beritasampit.co.id)