H Darwandie : Raperda yang Masuk Ranah Komisi I Secepatnya Kita Selesaikan

    KUALA KAPUAS – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyatakan akan menyelesaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dari delapan raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada, Senin (12/3/2018) lalu.

    “Kemarin Pemkab menyampaikan delapan raperda, Insya Allah raperda yang masuk ke ranah komisi I akan secepatnya kita selesaikan,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kapuas, H Darwandie, melalui via telepon selulernya, Selasa (13/3/2018).

    Adapun raperda yang menjadi ranah pohaknya di Komisi I, yakni raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi izin gangguan.

    Lanjut politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kendala dalam penyelesaian pengodokan Perda, biasanya menyangkut kesiapan anggaran dalam rangka menelusuri proses prosedur yang harus dijalankan oleh lembaga baik eksekutif maupun legislatif.

    “Kalau tidak ada anggarannya maka sulit itu bisa terealisasi, karena harus ada uji referensi segala macam dan mesti ada perjalanan-perjalanan yang sifatnya kita mencari referensi, bahkan ada kaji tiru dan sebagainya karena perda itu adalah hajat orang banyak,” ungkapnya.

    Kalau tanpa melihat referensi daerah yang sudah menerapkan perda itu, sambung Darwandie, maka nantinya perda itu mandul tidak berdaya guna.

    Kendala kedua, kata wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) III ini, yang menjadi kendala dalam penggodokan perda yakni ketidakpastian target penjadwalan proses pembahasan karena diganggu oleh kegiatan-kegiatan lain.

    Terakhir, tambahnya, adanya perdebatan terhadap isi perda itu sendiri, baik sanksi hukum dan lain sebagainya.

    “Meski demikian, kita khusunya dari Komisi I akan terus bekerja untuk menyelesaikan raperda yang menjadi ranah kami,” pungkas Darwandie.

    (irfan/beritasampit.co.id)