Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolres Kobar

    PALANGKA RAYA – Sudah menjadi rahasia umum bahwa peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah marak. Dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebagai salah satu daerah masuk zona merah.

    Atas hal itu, membuat Kapolres Kobar, AKBP Arie Sirait SIK, akan lebih serius memperketat pengawasan terhadap masuknya barang haram di wilayahnya.

    Saat diwawancarai beritasampit.co.id, di Swiss bell Hotel Danum Tjilik Riwut KM 4,5 Palangka Raya, Selasa (13/3/2018), AKBP Arie Sirait mengatakan, Kabupaten Kobar adalah salah satu daerah rawan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan yang serius.

    “Ada empat jalur yang mesti kami waspadai masuknya narkoba di Kobar, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Barat, jalur Laut, dan Jalur udara. Yang pada intinya tetap kita berantas, dan kami sudah semaksimal mungkin melakukan antisipasi, dengan menjaga ketat diempat jalur tersebut,” ucapnya.

    Arie Sirait menambahkan, untuk mencegah masuknya narkoba, khususnya dari Kalimantan Barat, pihaknya bekerja sama dengan BNN, Kodim, dan pemerintah setempat.

    Lanjutnya, untuk menanggulangi peredaran narkoba, pihaknya intens memberikan imbauan, terlebih kepada peserta didik.

    “Selain imbauan, kami juga melakukan penindakan, sejak Bulan Januari 2018 sampai sekarang, sudah berpuluh-puluh gram yang kami tangkap,” terang dia.

    Sebelumnya, pada acara rapat koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla dan Pilkada Serentak di Kalteng, dalam sambutannya Sugianto Sabran mengatakan bahwa Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu daerah zona merah peredaran gelap narkoba.

    (fr/beritasampit.co.id)