Wakil Ketua DPRD Kalteng, Angkat Bicara Masalah Penangkapan Tongkang PT AKT, Begini Penjelasan?

    PALANGKA RAYA – Penahanan dua kapal tongkang yang bermuatan batu bara milik PT. AKT yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di sungai Barito Kabupaten Barito Utara beberapa waktu yang lalu, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H Heriansyah.

    Sebelumnya penahanan tersebut diketahui dikarenakan Perjanjian Karya Pengusaha Batu bara (PKP2B) sudah habis masa berlakunya pada bulan oktober 2017 yang lalu.

    “Dewan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng sehingga dapat meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pertambangan,”ungkapnya kepada wartawan melalui Pesan Whatsapp, Selasa (13/3/2018).

    Kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pertambangan sangat besar, Lanjut Heriansyah sehingga penindakan dalam hal mencegahnya kebocoran PAD sudah seharus tidak tebang pilih dan harus disemua sektor agar PAD Kalteng dapat meningkat.

    “Harus sama perlakukan disemua sektor jangan tebang pilih terhadap sektor lainnya tanpa pandang sebelah mata siapapun itu bekingnya. Apabila Izin tidak jalan dan lengkap tangkap saja,”ucapnya.

    Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencotohkan sektor-sektor lain yang belum terjamah yaitu Crude Palm Oil (CPO) Ilegal, Kayu dari Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan Minyak BBM (Bahan Bakar Minyak).

    “Banyak saya pantau di Kabupaten Kotim, Seruyan, Kobar dan lamandau mulai dari CPO ilegal dan kayu dari HPH yang tidak terpantau. Dinas terkait harus berani menangkapnya,”tegasnya.

    Heriansyah juga siap bersama-sama pemprov dalam melakukan penertiban dari beberapa sektor untuk cegah kebocoran PAS. “Kami DPRD siap bersama-sama Pemprov menertibkan beberapa sektor lainnya,” ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT