Fraksi NasDem DPRD Kalteng Sepakat dengan Mahasiswa Tolak Revisi UU MD3

    PALANGKA RAYA – Usai mendengar dan menerima tuntutan yang disampaikan mahasiswa yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di gedung DPRD Kalteng, perwakilan Fraksi Nasdem Drs HM Fahruddin MM sepakat menolak adanya revisi UU MD3 tersebut, Rabu (14/03/2018.

    Karena hari ini adalah hari terakhir menunggu keputusan Presiden. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng ini, bahwa UUD MD3 di tandatangani atau tidak oleh Presiden, otomatis akan tetap sah menjadi undang-undang.

    “Otomatis sah menjadi UU, tapi ada jalan keluar oleh masyarakat, oleh siapapun karena kita demokrasi, bisa mengajukan yudisial revium ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya

    Fahruddin secara pribadi, menyampaikan dengan tegas bahwa fraksi Partai Nasdem di DPRD RI juga menolak adanya revisi UU MD3.

    Terkai tuntutan mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Rakyat Kalteng Peduli Demokrasi (GRKPD) yang ditemui lima orang dari beberapa fraksi partai perwakilan DPRD, bahwa tuntutan mahasiswa tersebut akan disampaikan ke pusat.

    “Kita teruskan hasil dari pada apa yang disampaikan oleh mereka, karena kami semua yang hadir disitu adalah lima orang ada beberapa fraksi, itu akan kita teruskan ke pusat,” tegasnya

    Alasan sepakatnya penolakan tersebut oleh beberapa Fraksi Partai di DPRD Kalteng, atas dasar sejalan dengan pendapat yang disampaikan oleh mahasiswa.

    Menurut mahasiwa revisi kedua UU MD3 melawan arus konstitusi serta kedaulatan rakyat yang menodai demokrasi Indonesia, dan mahasiswa juga menuntut Dewan untuk bisa membedakan mengkritik dengan merendahkan.

    “Ada beberapa yang di sampaikan mereka tadi, artinya, demokrasi ini tertutup apabila mengkritik, disinikan membedakan mengkritik dan merendahkan, yang disampaikan mahasiswa itu akan disampaiakn ke kepolisian,” tutupnya.

    (sps/beritasampit.co.id)