Inilah Kata Pimpinan DPR Soal UU MD3

    JAKARTA – Meski sampai hari ini UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi, tapi setelah waktu satu bulan UU tersebut berlaku.

    Demikian dijelaskan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (Taufikur) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (14/3/2018).

    Menurut Bamsoes, kalau ada masyarakat yang menolak terhadap pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut dipersilakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya berharap masyarakat tidak lagi meributkan soal UU MD3. Tapi, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pasal-pasal kontroversial di UU MD3, bisa mengajukan uji materi ke MK,” kata Bamsoet.

    Sejumlah pasal kontorversial tersebut seperti pemidanaan pengkritik DPR hingga aturan jemput paksa lembaga negara yang diawasi DPR itu mulai berlaku.

    “Dalam gugatan ke MK itu kalau MK memutuskan membatalkan atau menerima judicial review, maka DPR akan mengikuti keinginan masyarakat. “DPR akan mengikuti keinginan rakyat,” ujar politisi Golkar.

    Namun, Bamsoet menjamin berlakunya UU MD3 ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota DPR. Hal ini terkait ketentuan pemeriksaan anggota DPR yang berurusan dengan hukum harus seizin Presiden dan MKD.

    “Dua ribu persen saya jamin, tidak ada hambatan bagi penegak hukum. Apa ada yang selama ini anggota DPR RI yang sulit diprose hukum?” katanya mempertanyakan.

    Selain itu dia menjamin DPR selalu terbuka untuk dikritik masyarakat. “Kita terbuka saja selama itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah,” jelas Bamsoet.

    Sejauh itu menurutnya uji materi di MK tidak akan berjalan lama dan tidak pula dipolitisasi. “Uji materi di MK itu tidak pernah berjalan lama, tidak bertahun-tahun dan juga tidak berbulan-bulan. Tapi, hitungan minggu juga selesai. Apalagi hanya tiga pasal. Jadi tidak usah didramatisir,” kata.

    Sementara itu, Waket DPR Taufik Kurniawan menambahkan, yang pasti batas waktu penandantanganan UU MD3 oleh Presiden Jokowi berakhir pada Rabu (14/3/2018), maka otomatis UU itu berlaku setelah 30 hari disahkan DPR.

    “Setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna DPR, maka UU MD3 itu tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” ujar Taufik Kurniawan.

    Ketika ditanya kemungkinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu terkait pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 tersebut dijawabnya hal itu merupakan kewenangan Presiden RI.

    “Tapi, sebaiknya tidak perlu Perppu, karena masyarakat yang menolak pasal-pasal kontriversial itu bisa menggugat ke MK,” kata Waketum PAN itu.

    Seperti diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

    (jan/beritasampit.co.id)