Kampanye Melalui Media Tidak Dilarang

    KASONGAN – Anggota komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Katingan, Wahyuni mengatakan, bahwa kampanye melalui media tidak dilarang, dengan catatan seimbang dalam pemberitaannya.

    Untuk paslon, dalam menyampaikan program di media juga tak dilarang. “Namun, saat ingin melakukan kampanye dialogis, Paslon dan tim kampanyenya, diwajibkan untuk meminta izin kepada pihak kepolisian Polres Katingan yang ditembuskan kepada kami,” terang Wahyuni, Rabu (14/3/2018).

    Lanjutnya, sedangkan teknis dalam pemberitaannya, meskipun tidak berwenang untuk mengatur dalam peliputannya. Namun, media atau wartawan tidak dilarang untuk ikut melakukan peliputan di saat Paslon berkampanye dialogis ataupun kampanye terbuka nantinya. “Yang penting dalam pemberitaannya pada intinya harus seimbang,” ucapnya.

    Kemudian, terkait dengan (Alat Peraga Kampanye (APK), dia juga menjelaskan, bahwa pekan kemarin dirinya bersama ketua dan anggota Panwaslu lainnya, telah melakukan penurunan APK dalam bentuk baleho dan spanduk dengan berbagai ukuran yang dibackup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, ke sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Katingan.

    “Untuk pemasangan APK menurutnya selain yang telah dipasang oleh KPU Kabupaten Katingan sebagai penyelenggara Pilkada, masing-masing paslon ataupun timnya juga bisa melakukan penambahan pemasangan APK dimaksud, dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU setempat, yaitu sekitar 150 persen dari jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU setempat,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)