KPU Palangka Raya : ASN Tidak Netral, BKD Harus Berikan Sanksi

    PALANGKA RAYA – Ketua KPU kota Palangka Raya, Eko Riadi mengimbau agar setia Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang berada di Kota Palangka Raya untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada Serentak 27 Juni 2018.

    “Kita kan sudah tahu bahwa ada peraturan yang menyatakan ASN harus netral dari keberpihakan kepada setiap calon Kepala Daerah dalam suatu wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Jadi mutlak bahwa aturan tersebut harus ditaati oleh semua ASN” ucapnya saat diwawancarai oleh awak media pada Rabu (14/3/2018) di kantor KPU kota Palangka Raya.

    Lanjut Eko, jika ada ASN yang terbukti tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam memberikan saknsi kepada yang bersangkutan.

    Sebagai informasi bahwa dasar peraturan yang mewajibkan PNS harus netral khususnya dalam pelaksanaan Pilkada diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS Yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah.

    (apr/beritasampit.co.id)