Terima 5 Buah Raperda, DPRD Katingan Segera di Paripurnakan Dalam Waktu Dekat Menjadi Prolegda Tahun 2018

    KASONGAN – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Katingan melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD telah menerima 5 buah rancangan peraturan daerah tambahan tahun 2018, yang selanjutnya akan segera diparipurnakan dalam waktu dekat menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Katingan Yanel S.E menurutnya, bahwa kelima Raperda tambahan tersebut yang pertama Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2013, tentang kegiatan tahun Jamak, Jalan dan Jembatan di Kabupaten Katingan.

    Kedua, Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah dan ketiga, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Kemudian, Raperda tentang retribusi pemanfaatan kawasan industri Hampangen dan terakhir, Raperda tentang Rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Katingan tahun 2018-2028.

    “Kelima buah rancangan peraturan daerah tambahan tahun 2018, selanjutnya akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini, untuk menjadi Program Legislasi Daerah tahun 2018,” terang Yanel, yang juga merupakan tim Balegda, kepada beritasampit.co.id, Selasa (13/3/2018).

    Dirinya menambahkan, jumlah rancangan peraturan daerah, program legislasi daerah tahun 2018, yang sebelumnya ada 18 buah dan ditambah 5 buah, sehingga menjadi 23 buah.

    Sebelumnya juga, telah diajukan ke 18 buah rancangan peraturan daerah ini yang telah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2018 dan sudah di paripurnakan.

    “Dari 23 buah rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan 12 buah rancangan peraturan daerah menjadi skala prioritas pertama untuk dibahas dan ditetapkan,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT