Penyaluran DD Tahun Ini Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

    KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas, Drs Ibak MPd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Kertidipora, mengatakan, pada tahun 2018 ini untuk penyaluran dana desa (DD) sedikit berbeda dengan tahun 2017 lalu.

    Perbedaannya, tahun 2017 lalu penyalurannya sebanyak dua tahap, dan pada tahun 2018 ini penyakurannya sebanyak tiga tahap.

    Demikian disampaikannya kepada beritasampit.co.id, di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2018).

    “Untuk penyaluran DD tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu penyalurannya ada dua tahap, untuk tahun ini tiga tahap,” ujarnya.

    Kertidipora menerangkan, adanya perbedaan dalam penyaluran DD ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD.

    “Atas PMK ini, cara-cara dan mekanisme pencairan DD tahun 2018 berbeda dengan tahun 2017. Pencairannya, tahap pertama sebesar 20 persen, tahap keduanya sebesar 40 persen, dan tahap ketiga juga 40 persen,” katanya.

    Ditambahkannya, berdasarkan PMK itu pula, pada tahun 2018 ini untuk pemberdayaan atas DD sifatnya swakelola. Artinya, kata dia, dalam kegiatan fisik dikerjakan oleh warga desa setempat, tidak boleh lagi menggunakan pemborong dari luar. Sehingga DD dapat dinikmati oleh masyarakar setempat.

    “Kita imbau kepala para kepala desa, agar menggunakan DD sesuai aturan yang ada. Supaya nanti DD itu tidak diselewengkan, dan bermanfaat terhadap desanya,” pungkas Kertidipora.

    (irfan/beritasampit.co.id)