Razia THM di Sampit Aparat Temukan 80 Butir Zenith dan 0,22 gram Sabu

    SAMPIT – Bukan hanya narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh satun reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah saat merazia salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Sampit, pada Rabu (14/3/2018) malam.

    Namun dalam razia untuk mensterilkan Bumi Habaring Hurung dari peredaran barang haram tersebut, pihak Sat Reskoba Polres Kotim selain menemukan sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram mereka juga melakukan pengeledahan terhadap motor milik pelaku yang diketahui bernama Arifinur alias Ipin (34).

    “Kami geledah motor byson milik pelaku, hingga saat membuka jok motor tersebut kami temukan sebanyak 80 butir pil Charnophen,” Kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Kamis (15/3/2018).

    Selain mengamankan Arifinur, Polres Kotim juga menangkap 9 orang pengunjung salah satu THM yang ada di Kota Sampit terdiri dari 2 wanita 7 perempuan yang positif menggunakan narkoba.

    Kini atas perbutanya itu, pria berbadan gemuk Ini di jerat dengan dua yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun Dan masksimal 15 tahun.

    Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana Dan atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).