Undang-Undang Perzinahan YES or No ?

    Oleh : Nurul Jannah, SE***

    Berdasarkan pasal 484 dan 488 Rancangan KUHP tentang perzinahan menyebutkan Laki-Laki dan Perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara lima tahun.

    Negara Indonesia adalah negara yang darurat zina, jika ada sebagian masyarakat yang menyebutkan negara tidak boleh mengatur tentang hal tersebut. Coba dikaji ulang efek negatif dari perzinahan itu.

    Kalau terus dibiarkan efek zina akan merajalela, memberatkan negara, pengidap HIV akan meningkat, angka kehamilan yang tak diinginkan, anak korban pengabaian orang tua yang tak siap, kematian ibu hamil yang tinggi dan lain sebagainya.

    Langkah tersebut diharapkan juga untuk mengatur warga miskin yang belum tercatat di Negara segera dibuat pemutihan misalnya nikah ulang masal agar hak-hak dan kewajiban suami isteri terjamin oleh negara dan mengedukasi remaja agar tidak terjerumus ke hubungan seks diluar nikah.

    Perlunya Negara mengatur tentang perzinahan sebagai tindakan preventif dan untuk menjerat penjahat kelamin.

    Semoga pembahasan RKUHP antara DPR dan pemerintah yang ditargetkan akan selesai pada April 2018 mendatang segera terealisasi. Negara menghukum para penzina ??? Aku sih YES !!!

    Penulis adalah aggota Karang Taruna bidang usaha kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan perempuan, anggota PPK Kecamatan Baamang untuk Pemilu 2019.