Awas Ketahuan Jual Miras Ilegal!! Izin Usaha THM Langsung Dicabut

    SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (kotim) akan mencabut Izin usaha tempat hiburan malam atau karoke yang menjual minuman keras (Miras).Jum’at(16/03/2018).

    Hal tersebut merupakan salah satu langkah penertibkan pemerintah daerah bagi para pengusaha sesuai perpes nomor 44 tahun 2016 tentang bidang usaha terbuka dan tertutup, terbuka dengan persyaratan tertutup itu industri minum alkohol dalam bentuk apapun itu tidak di boleh.

    Kepala DPMPTSP Johny Tangkere mengatakan, para pengusaha yang melanggar ketentuan akan dicabut izinnya, misalnya tempat karoke kedapatan menjual minuman keras yang tidak di izinkan, tempat perizinan karokenya akan di cabut.

    Hal yang pertama akan diberi peringatan sampai saatnya pelaku usaha tidak bisa dibina lagi maka akan dicabut izin usahanya.

    “Kecuali minuman tradisional, yang di sebut baram. Baram itu akan di adakan dan dibuat secara tradisonal untuk kegiatan adat . Kalau masalah penertibannya itu tergantung aparat” kata Johny.

    (put/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT