Dua Orang Pengedar Narkoba di Perbatasan Indonesia-Malaysia Diringkus Aparat

    PONTIANAK – Dua orang pengedar Narkoba di Perbatasan Indonesia – Malaysia diamankan oleh anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali, di Jalan Senaning, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (15/3/2018).

    Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti SSos, mengatakan, keberhasilan Satgas Pamtas dapat mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu atas kerja sama yang baik dengan Satgas Kodam XII/Tanjungpura, dan didukung kebersamaan antara anggota Yonif 123/Rajawali bersama warga masyarakat di tempat tugas masing-masing.

    Lanjutnya, pengamanan ini berdasarkan laporan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 123/Rajawali Letnan Kolonel Infanteri Akbar Nofrizal Yosananto berawal dari anggota Satgas Pamtas melakukan kegiatan rutin berupa anjangsana yang dipimpin Wadan Satgas Yonif 123/Rajawali Mayor Infanteri Deddy Iskandar. Dalam kegiatan teresebut mendapatkan suatu informasi yang cukup mengejutkan, lalu dikembangkan hingga terbukti dua orang dapat diamankan, tuturnya.

    “Dua orang tersebut diamankan saat menggunakan kendaraan motor roda dua, dilanjukan pemeriksaan lalu terbukti membawa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 4 paket dan seberat 4,5 gram sudah dikemas dan siap edar. Ia pun mencoba untuk mengkelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan dengan rapih dalam busa jok motonya,” terang Tri Rana Subekti, dalam rilisnya yang diterima beritasampit.co.id, Jumat (16/3/2018).

    Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden, bahwa Indonesia saat ini menjadi Darurat Narkoba, maka dengan status darurat Narkoba ini berbagai upaya yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali untuk menggagalkan penyelundupan dan peredaran Narkoba. Juga, harus selalu mengedepankan perkiraan dan anggapan bahwa seseorang yang membawa Narkoba akan meyembunyikan dengan berbagai cara dimana saja yang dianggapnya tidak bisa terlacak.

    “Maka dari itu, penggeledehan harus benar-benar teliti dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali, ini berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lalu saat ditemukannya posisi tempat penyembunyian Narkoba dapat dijadikan bahan referensi untuk penggeledahan, terbukti kali ini di dalam jok kursi sepeda motor didapati Sabu-sabu sebanyak 4 paket seberat 4,5 gram dibungkus dengan rapih yang sudah siap edar,” paparnya.

    Sedangkan yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali, berinisial AT (41) warga Dusun Entabak, Kabupaten Sintang dan berinisial E (39) merupakan warga Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

    “Barang bukti, terduga dua orang dan Sabu-sabu 4 paket seberat 4,5 gram, plastik kecil 1 bungkus besar (kosong), Hp Vivo 1, Hp Oppo 3 (yang masih baru 2 buah), Pasport 1 A.n Anas, dompet 2, powerbank 1, tas samping 1, tas dompet 1, obat Bodrex 2 papan, obat gatal 1 tube, Jaket 2, alat mandi 1 set kartu ATM BNI 1, kartu ATM BRI 2, Uang sebesar Rp. 8.100, pinset 1, KTP 2, SIM C 2, Cottonbut 10 batang, dan Sepeda Motor Matic Vario, tanpa Nopol 1 Unit serta Helmet 1 buah, sudah diserahkan ke Polsek Ketungau Hulu,” tukas Kapendam XII/Tanjungpura ini.

    (Kodam XII/Tpr FOR BS)