EDAN.. Ayah Tiri Gagahi Anak Gadisnya Sejak SMP Lebih Dari 20 Kali Sampai Hamil

    PANGKALAN BUN – Sebut saja ‘Edan’, inilah yang tega dilakukan seorang laki-laki bernama Eno Bin Kasiyan (46) Ayah Tiri korban, telah nekad menggagahi seorang gadis berumur 17 tahun, bernisial US yang tidak lain adalah anak tiri korban,yang tinggal di Jalan Ayani, RT 32 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    Menurut Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP. Tri Wibowo, kepada beritasampit.co.id Jum’at (16/3/2018) mengatakan kronologi kejadian.

    “Pada saat ibu korban tidak ada di rumah di mana terlapor merupakan ayah tiri korban yang tinggal 1 rumah dengan korban, dan terlapor langsung menyetubuhi korban dengan cara mengancam korban jika tidak mau terlapor tidak akan mau membiayai sekolah,” kata Tri Wibowo.

    Lanjut Tri Wibowo, sebelumnya korban sudah sering disetubuhi oleh terlapor yaitu sejak tahun 2015 saat korban duduk di kelas 2 SMP dan korban sudah disetubuhi sebanyak lebih dari 20 kali sehingga korban mengalami kehamilan.

    “Dalam giat operasi, kami mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, membawa korban ke RSUD Imanuddin melakukan Visum VER. Selanjutnya di lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan TSK serta mengumpulkan barang bukti”,ujar Tri Wibowo.

    Si Terlapor, akibat perbuatannya diancam pasal 81 (1) Atau Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun, penjara.

    (Man/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT