Panwaslu Sukamara Temukan Sejumlah ASN Nge-like Status Paslon di Medsos

    SUKAMARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukamara menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Sukamara yang memberikan like, coment status para pasangan calon bupati dan wakil bupati di media sosial (medsos).

    Hal itu lantaran banyaknya status dari para paslon Bupati dan wakil Bupati yang juga dibagikan atau dishare serta dikomentari oleh para ASN.

    Sedangkan berdasarkan aturan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau lurah dilarang membut keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

    “Kita sudah telusuri di akun-akun Facebook milik paslon memang ditemukan ada beberapa ASN yang like status dari akun resmi paslon,” ujar Ketua Panwaslu Sukamara, Irwansyah, Jumat (16/3/2018).

    Pihak Panwaslu Sukamara segera mengambil tindakan dengan melakukan klarifikasi kepada ASN yang telah membubuhkan like di medsos untuk mengetahui alasan para abdi negara yang seharusnya netral tersebut.

    “Kalau misalnya mereka nge-like itu karena ketidaktahuan aturan jika ASN itu dilarang memberikan like di FB masih bisa diberikan toleransi, namun jika karen faktor lain yang tidak bisa ditoleransi maka akan kita teruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian, Bawaslu Provinsi dan Komisi ASN,” terang Irwansyah.

    Selanjutnya ketika ditanyai mengenai sanksi dirinya menjelaskan pemberian sanksi diserahkan ke Dinas terkait melalui pejabat pembina.

    “Untuk pemberian sanksi itu ada di Pejabat Pembina Kepegawaian namun kita memang akan terus memantau kegiatan ASN di media sosial, terutama yang sudah kita klarifikasi dan alasan mereka tidak tahu,” tukas Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT