Wanita Cantik dan Satu Orang Pria Ini Diringkus Polisi di Tengah Jalan, Ini Sebabnya

    KASONGAN – Selama kurang lebih 3 minggu melakukan penyidikan tentang pengedaran narkoka di wilayah hukumnya. Satuan Resnarkoba Katingan, berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Mirah Km 1, Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis (15/3/2018).

    Tersangka tindak pidana narkoba tersebut yakni Slamet Setiawan (31), warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupten Kotawaringin Timur, dan Titin Lestari (30), warga Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan tengah, Kabupaten Katingan

    Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut.

    Menurutnya, saat itu kedua tersangka menggunakan kendaraan roda empat dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Katingan Tengah.

    Selama kurang lebih 3 minggu melakukan penyelidikan, dan menerima info bahwa tersangka akan melintas di tempat kejadian perkara dengan membawa pesanan pelanggan berupa narkotika jenis sabu-sabu. Akhirnya anggota Satresnarkoba yag dipimpin oleh KBO Ipda Sukanta, berhasil mengamankan kedua tersangka.

    “Saat itu anggota melakukan penghadangan di TKP sekitar pukul 15.30 WIB. Ketika terlihat kendaraan yang dicurigai, kemudian distop, dan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka,” terangnya, Jumat (16/3/2018).

    Dari hasil penggeledahan terdapat barang bukti yang diamankan, berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,07 gram, yang terdiri 1 paket besar dan 3 paket kecil, 1 kotak rokok plastik warna putih abu abu bertuliskan Sampoerna, 1 buah potongan isolasi,1 potongan plastik warna merah, 1 timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, 1 pipet kaca, 1 potongan sedotan, 12 lebar plastik klip bening ukuran 3×5, 2 lembar tisu, 1 gunting kecil, 1 dompet warna hitam merek Vosla dan 1 tas kecil warna merah maron merek Aoera, dan 5 buah handphone dengan 3 merek Oppo F5 dan 2 merek Nokia, serta1 unit minibus toyota avanza warna silver NOREG KH 1940 AQ nomor kendaraan MHFM1BA3JBK336893 dan nomor mesin DH88347.

    Selain itu, terdapat juga, 262 uang pecahan Rp.100.000,- dan 276 lembar uang pecahan Rp.50.000 (disita dari tersangka Titin dan 7 lembar uang pecahan Rp.100.000,- dan 17 lembar uang pecahan Rp.50.000 serta 12 lembar uang pecahan Rp.10.000, disita dari tersangka Slamet).

    “Untuk kedua tersangka akan dikenakan hukuman pasal al 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomlr 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Gusnarwardy.

    Dengan adanya penangkapan ini, Kasat Narkoba menuturkan akan melakukan pendalaman dan pengembangan serta penindakan terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

    (ar/beritasampit.co.id)