SAMPIT – Polisi resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui unit satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Kotim kembali mengamankan dua orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (16/3/2018) malam di perumahan wengga metro politan jalur sembilan.
Di ketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami – istri (Pasutri) yang tengah asyik menghisap narkotika jenis sabu-sabu dikediamanya.
“Pasutri ini kami tangkap saat mereka tengah asik menghisap narkoba jenis sabu-sabu itu di dalam rumah kediamannya WMP jalur sembilan ,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Jum’at (16/3/2018) malam.
Di jelaskan polisi berpangkat AKP itu, dari tangan kedua pasangan sejoli itu pihaknya menangkap Didi Ferdian (40) dan Cindy Natalia (20) berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,77 gram.
“Dari pengakuan tersangka Didi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang ada di Kalimantan Selatan Banjarmasin,” jelasnya.
(im/beritasampit.co.id).
Editor: MAULANA KAWIT