Gugatan Ben-Nafiah Terhadap KPU yang Menetapkan 2M Sebagai Peserta Pilkada Kapuas Tidak Bisa Diproses

    KUALA KAPUAS – Gugatan pasangan calon (Paslon) Ir Ben Brahim S Bahat MM MT-Drs HM Nafiah Ibnor MM atas keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menetapkan pasangan Ir HM Mawardi MM MSi-Ir H Muhajirin MP sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas tidak bisa diproses oleh Panwaslu Kabupaten Kapuas.

    Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada wartawan beritasampit.co.id, melalui via telepon selulernya, Sabtu (17/3/2018).

    “Keberatan tim kuasa hukum Ben-Nafiah atas SK KPU 016 tentang penetapan paslon 2M tidak dapat bisa diregister. Maka dari itu, keberatannya tidak bisa diproses dalam musyawarah penyelesaian sengketa,” ujarnya.

    Dirinya menjelaskan, tidak bisanya diregister keberatan dari paslon Ben-Nafiah lantaran syarat formilnya tidak terpenuhi.

    “Berdasarkan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) huruf g, bahwa permohonan sengketa dapat diterima apabila memuat, salah satunya adalah penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa yang memuat kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa dan masalah/objek yang disengketakan. Oleh karenanya berkaitan hal tersebut, permohonan sengketa yang diajukan oleh Ben-Nafiah sudah seharusnya tidak terpenuhi syarat formil dan tidak dapat diregister,” jelas Iswahyudi.

    Lanjutnya, untuk keberatan paslon Ben-Nafiah yang tidak dapat diproses sudah ini sudah pihaknya sampaikan kepada yang bersangkutan selaku pemohon.

    Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Ben-Nafiah menggugat keputusan KPU yang menetapkan paslon 2M sebagai peserta Pilkada Kapuas pada, Senin (12/3/2018) lalu.

    “Kami selaku kuasa hukum Pak Ben Brahim dan Pak Nafiah Ibnor, mengajukan permohonan kepada Panwaslu Kabupaten Kapuas, intinya kami keberatan terhadap ditetapkannya pasangan Mawardi-Muhajirin sebagai pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kapuas, sesuai SK KPU 016,” ujar Labih Binti, usai menyerahkan berkas keberatan, kepada sejumlah wartawan.

    Keberatan diajukan, lanjutnya, lantaran sebelumnya pasangan 2M tidak memenuhi syarat sebagai paslon.

    “Menurut hemat kami, sesuai peraturan perundang-undangan, pasangan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh lagi mendaftar dan diterima oleh KPU,” ungkapnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)