Iklan Rokok Selimuti Wajah Kotim, Komisi III Setuju Perda Segera Ditegakkan

    SAMPIT – Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai dengan saat ini masih terus melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap rokok di Kotim.

    Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sutik, berharap agar perda tentang rokok di Kotim ini bisa secepatnya selesai dibahas.

    “Minimal bisa segera di uji publik kembali, karena perda rokok ini tidak hanya memandang satu aspek saja, jadi menurut saya yang perokok ini imbang saja, yang terpenting ada tempat khusus bagi perokok,” ungkapnya, Sabtu (17/3/2018).

    Anggota DPRD yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat ini juga berharap, perda rokok nantinya dapat mencegah agar para pelajar tidak mengenal rokok sejak dini.

    “Selain bermanfaat bagi kesehatan, perda rokok ini juga akan mengatur agar tidak lagi ada iklan-iklan rokok, seperti spanduk maupun reklame yang terpampang dimana-dimana di Kotim ini, kita bisa lihat dimana saja pasti ada iklan rokok,” timpalnya.

    Terkait aturan tempat yang dilarang untuk merokok, legislator Partai Gerindra ini tidak ambil pusing. “Kalau di tempat khusus seperti perkantoran, terminal,terminal, sekolah, dan sebagainya, berarti ada tempat khusus pula untuk merokok, Perda yang dibahas juga jelas seperti itu, jadi tidak perlu khawatir,” tutupnya.

    Diketahui, saat ini pihak Bapenperda (Badan Perencanaan Peraturan Daerah) DPRD Kotim sedang gesitnya melakukan uji kelayakan melalui Uji Publik terkait Raperda tentang Narkotika di beberapa kecamatan di Kotim ini.

    (drm/beritasampit.co.id)