Ini Tanggapan Kepala BPPRD Soal Kemarahan Walikota Palangka Raya..?

    PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Ikhwanuddin menanggapi kemarahan Walikota Palangka Raya, HM Riban Satia pada acara Rapat persiapan cetak massal SPPT tahun 2018.

    Menurutnya Ikhwanuddin, pokok permasalahan adalah karena Walikota mengira dana untuk menyalurkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk tahun 2018 dihapuskan. Karena dalam rapat ada laporan dari kecamatan kalau insentif penyaluran SPPT akan dihapuskan di penganggaran 2018.

    Menurut Ikhwanuddin, untuk 2018 pihak BPPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 juta unutu biaya penyaluran SPPPT ke wajib pajak (WP). Dana tersebut akan disalurkan sesuai jumlah SPPT yang tersalurkan. “Nanti akan ditambahkan lagi di anggaran peruahan.

    Tapi kita liat dulu berapa banyak kebutuhannya,” jelas Ikhwanuddin. “Dananya itu sebesar Rp 3 ribu per SPPT. Jadi itu kita cairkan sesuai jumlah SPPT yang tersalurkan. Jadi di SPPT itu kan ada robekannya, itu nanti yang di klaim sesuai jumlah robekannya,” katanya.

    Mengenai tunggakan pembayaran insentif pembayaran yang tertunggak pada tahun 2107, Ikhwanuddin mengaku tidak bisa lagi menganggarkan. “Itu kemarin persoalannya karena klaimnya pada saat akhir tahun, jadi gak bisa terbayarkan,” jelasnya.

    Mengenai larangan walikota untuk mencetak SPPT yang bermasalah, kata Ikhwanuddin itu sah-sah saja. “Untuk efektifitas, sesuai perintah pak Walikota, yang masih bermasalah tidak dicetak dulu,” katanya.

    (akhiruddin/beritasampit.co.id)