Laporkan Jika Ada Pungli

    KASONGAN – Keinginan masyarakat mengenai aparatur pemerintahan khususnya di tingkat yang bersih dari korupsi dan praktik pungutan liar langsung disikapi Sat Binmas Polres Katingan. Bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kasongan dan TNI, mereka gencar lakukan sosialisasi tentang keberadaan Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan Unit Pembrantasan Pemungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Katingan.

    Kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing setempat, pada Jumat (16/3/2018), dan dihadiri kepala desa, para kepala unit pelayan tingkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dan tenaga pendidikan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing serta tamu undangan lainnya.

    Materi yang disampaikan, berupa dasar hukum Pungli dan dasar pembentukan Saber Pungli di Kabupaten Katingan dan wewenang tim Saber Pungli. Kemudian, tentang pengertian, penyebab dan strategi tim serta sasaran Saber Pungli.

    Maksud dan tujuan, agar mengetahui tentang terbentuknya Satgas Saber Pungli Kabupaten Katingan. Kemudian, agar dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yg memberi maupun bagi yang menerima.

    Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Bimasa Zebua mengatakan, bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila ada penyelengara pemerintahan desa, lembaga pendidikan dan pelayanan publik lainnya melakukan melakukan pungutan liar dan melaporkan kepada UPP Saber Pungli Kabupaten Katingan.

    Menurutnya, mencegah Pungli tak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi diharapkan unit saber pungli di masing-masing lembaga untuk lebih aktif melakukan pencegahan dan penindakan hal tersebut.

    “Jangan ada yang namannya pungutan-pungutan yang bisa merugikan masyarakat. Tolong juga rubah pola pikir kita dalam memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya, Sabtu (17/3/2018).

    (ar/beritaaampit.co.id)