Pembeli Sabu dari Kedua Tersangka Ini Rata-rata Oknum Sopir Truk

    SAMPIT – Tersangka Didi Ferdian (40) dan Cindy Natalia (20), selain pemakai ternyata mereka juga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan melalui bandar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh anggotanya saat penangkapan memiliki berat 1,77 gram beserta beberapa barang bukti (Barbuk) seperti alat hisap, plastik klip, dan korek gas.

    “Dari pengakuan tersangka, awalnya sabu-sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 5 gram. Kalau semuanya terjual habis, kedua tersangka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta dari hasil penjualan,” katanya, Sabtu (17/3/2018).

    Lanjut Ronny, narkotika jenis sabu-sabu oleh keduanya dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang selanjutnya edarkan tersangka kepada para konsumen dengan cara melakukan transaksi melalui via seluler.

    “Rata-rata pembeli sabu dari kedua tersangka adalah mereka kalangan sopir truk, dan ngakunya mereka baru satu bulan menjalani bisnis haram ini,” ungkap Ronny berdarsarkan pengakuan dari kedua tersangka.

    (im/beritasampit.co.id).