Berdasarkan Laporan Warga, Sat Pol PP Obrak Abrik Warung di Jalan Tidar III Sampit

    SAMPIT – Meresahkan, itulah yang di rasakan warga Jalan Tidar III Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Aktivitas yang dianggap meresahkan tersebut antra lainya maraknya sekumpulan warga yang asik minum-minuman jenis arak (tuak).

    Berdasarkan rasa resah warga di lingkungan tersebut melaporkan ke satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) dengan apa yang telah terjadi di lingkungan mereka.

    Kepala Sat Pol PP Rudy Kamislam mengatakan, beberapa waktu yang lalu ada laporan dari warga merasa resah dengan adanya aktivitas beberapa orang di Jalur III Sampit itu.

    “Berdasarkan laporan pengaduan warga, kita merespon. Karena ada indikasi sekelompok warga yang di anggap meresahkan, Sat Pol PP sesusai dengan tugas pokok dan fungsi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat kita melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Rudy Kamislam, Sabtu (17/3/2018) malam setelah selesai melakukan pengerebekan.

    Saat menindak lanjuti laporan tersebut, ternyata memang di lapangan di temukan sepuluh orang yang sedang melakukan aktivitas ngumpul meminum minuman jenis arak (tuak) di salah satu warung yang berada di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kotim.

    “Saat kami melakulan pemeriksaan pada malam hari ini memang benar ada sepuluh orang yang sedang melakukan aktivitas. Apa yang di khawatirkan oleh masyarakat memang benar dengan adanya sepuluh orang masyarakat yang sedang melakukan aktivitas,” ungkap Rudy.

    Sementara itu. Rudi menjelaskan, kalau kita kaitkan dengan peraturan daerah (Perda) setiap minuman beralkohol yang mengandung metanol harus mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

    “Itukan di atur dalam rangka memperdagangkan atau memperjual belikan terkait dengan Perda No 3 tahun 2017. Nanti kita cek dengan sampel yang sudah di ambil apakah ini minuman biasa atau tidak, dan kita harus tegas dan tidak gegabah dengan tindakan yang kita lakukan,” jelasnya.

    Jika penindakan seperti penutupan warung tersebut tidak akan ada penutupan atau tindakan tegas. “Kita akan melakukan pantauan tarus, sejauh mana nanti progresnya nanti di lapangan, kalau memang di angap meresahkan kita akan tegur sesuia dengan Perda yang berlaku dan mungkin akan kita lakukan penutupan nanti jika masih di anggap meresahkan warga,” tutup orang nomor satu di Sat Pol PP Kotim itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT