Penjualan Miras Masih Bebas di Sampit, Dewan ini Minta Satpol PP Untuk Tertibkan

    SAMPIT- Berbagai Jenis minuman Keras (Miras) dengan berbagai merek yang diduga dijual bebas oleh salah-satu oknum di Jalan Walter Condrat Kecamatan Baamang, Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) tadi malam, atau tepatnya sekitar pukul 23.40 WIB malam.

    Menanggapi hal ini anggota Komisi III Sarjono meminta agar jajaran Satpol PP selaku penegak Hukum Peraturan Daerah untuk mengecek dan menertibkan apabila benar adanga informasi tersebut.

    “Jangan sampai hal ini benar terjadi, apabila benar, berarti selama ini tidak terawasi, kita juga tidak mau ada pelajar yang membeli dan mengonsumsi miras karena dampaknya pasti negatif,” Pungkasnya Minggu (18/3/2018).

    Sementara itu berdasarkan pantauan wartawan tadi malam di lapangan, tampak sekali para pembeli mengantri untuk melakukan transaksi jual beli minuman keras di lokasi yang sekilas nampak tertutup tersebut.

    Di lokasi tersebutpun, pengunjung hanya bisa masuk sampai depan teras, lalu kemudisn sang penjual membukakan pintu berukuran sekitar 20×20 Centi Meter untuk proses transaksi miras tersebut.

    Anehnya, sejak berlangsung lama pihak RT maupun RW setempat tidak ada yang mengetahui kalau dilokasi bangunan semi permanen, dengan ditutupi pagar besi setinggi lebih dari 3 meter itu adalah tempat berdagang miras.

    (drm/beritasampit.co.id)