Soal PT APK, Ini Komentar Kalangan Anggota DPRD Kalteng

    PALANGKA RAYA – Belasan tongkang yang mengangkut batubara milik PT Asmon Koalindo Tuhup (AKT) yang diduga habis masa berlaku Perjanjian Karya Pengusaha pertambangan Batu bara (PKP2B) pada 19 Oktober 2017 yang lalu, mendapat sorotan dari kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Heriansyah meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan.

    “Masyarakat, media, LSM dan lain-lain tolong kasus ini dikawal terus agar efeknya baik untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng, jangan hanya eksposnya besar hasilnya tidak signifikan,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/3/2018).

    Dia juga meminta agar jangan hanya tongkang bermuatan batubara yang diawasi, tetapi aktivitas tongkang lainnya, baik itu angkutan crude palm oil (CPO), kayu dan lain-lain. Jika dilihat dari total 15 tongkang yang diamankan tersebut, 16 persen saja bisa masuk ke PAD, akan sangat menopang keuangan daerah.

    “Tidak hanya di DAS Barito, karena kita punya 7 DAS yang bermuara kelautan Jawa punya potensi yang sama merugikan Kalteng. Yang penting hulunya juga ditertibkan jangan hanya ditangkap di hilirnya, semua DAS harus diberi pengawasan yang ketat, sekarang juga kita sedang membahas Perda retribusi umum jasa usaha dan perizinan tertentu ini nantinya jadi acuan juga untuk hal tersebut,” tegas Heriansyah.

    Sementara itu, Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syahruddin Durasid menyampaikan, kasus tersebut sudah jelas-jelas ilegal. Dia meminta barang bukti tersebut harus disita untuk Negara.

    “Sudah jelas-jelas ilegal, tidak ada kata perdamaian, harus disita oleh negara. Harus ada yang terhukum baik dari pihak perusahaan maupun aparatur pemerintah yang memiliki kewenangan terlibat melakukan pembiaran, ini harus terus dipantau,” tekannya..

    Hal yang sama juga diutarakan H Edy Rosada. Anggota DPRD Kalteng ini mengatakan, pihak badan keuangan harus jeli dalam melihat peluang untuk bisa menambah PAD. “Badan keuangan tugasnya yang menghitung,” ujarnya.

    Terpisah, anggota DPRD Kalteng dari Partai Demokrat, Punding LH Bangkan mengatakan, kewenangan pengelolaan pertambangan sudah berada di Provinsi.

    “Saya pikir Bupati pasti nggak berani ikut-ikutan, sama saja bunuh diri jadi nggak mungkin ikut. Saat ini sudah ditangani aparat hukum kita ikuti perkembangan hukumnya dulu,” pungkas Punding.

    Sedangkan Wakil Ketua II dari Partai Golkar H Abdul Razak saat ditemui di kegiatan Partai Golkar mengatakan, saat ini Kalteng terbuka untuk investor menanamkan modalnya di Kalteng. Namun disisi lain mereka harus taat akan aturan.

    “Kalau memang PF AKT itu izinnya sudah habis ya tidak boleh dan harus diurus terlelbih dahulu kembali izin perpanjangan artinya kita tidak membeda-bedakan tapi yang jelas aturan harus dikedepankan karena ada kaitannya kontribusi bagi PAD Daerah,” tuturnya.

    (nt/beritasampit.co.id)