Ketua Komisi B : Kita Dukung Proses yang dilakukan Gubernur Terkait PT AKT

    PALANGKA RAYA – Tetap berjalannya kegiatan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) karena adanya putusan sela penundaan pelaksaan surat keputusan (SK) menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 3714k/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

    Dengan tetap berjalannya kegiatan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton saat diwawancarai wartawan di Ruang Komisi B DPRD Kalteng, Senin (19/3/2018).

    Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak milton mengatakan bahwa putusan sela tidak serta merta sebagai dasar mereka untuk tetap beroperasi apaagi masih dalam bersengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, seharusnya mereka memberhentikan terlebih dahulu aktivitas mereka.

    “Mereka kan tidak dilayani, membawa barang yang tidak dilayani administrasinya berartikan ilegal apalagi Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mereka miliki sudah tidak berlaku,”ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Borak, seharusnya jika memang mereka masih bersengketa di PT TUN seharusnya tetap tidak melakukan operasi terlebih dahulu dan PT AKT diminta untuk memperbaharui izin PKP2B tersebut.

    “Jika memang PKP2B nya habis masa berlakunya, seharusnya mereka melakukan atau mengurus perpanjangan PKP2B nya lah jangan melakukan aktivitas terlebih dahulu, kecuali ada aturan lain yang mengizinkan misalnya dari kementerian kalau tidak ada ya tetap ilegal,”jelasnya.

    Saat disinggung apakah DPRD Kalteng akan memanggil PT AKT untuk dilakulan RDP, Anggota DPRD Kalteng dari Dapil Kalteng IV ini menyampaikan saat ini pemerintah daerah ya harus dilanjutkan prosesnya dan yang salah harus diadili.

    “Kalau Gubernur sudah menangani, berarti DPRD Kalteng mendukung proses yang dilakukan Gubernur dan wajib diproses sesuai dengan aturan serta perundang-undangan. Jika mereka salah dan harus bayar denda ya dibayar, yang terhutang ya bayar karena itu merupakan hak dari pemerintah,”ucapnya.

    “Namun jika Gubernur menghendaki DPRD memanggil PT AKT ya akan kita panggil,”tegasnya.

    (nt/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT