Sabu Seberat 90,74 Gram Dengan 28 Butir Pil Ekstasi di Musnahkan Polres Kotim 

    SAMPIT – Kepolisian resort Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelar pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu serta puluhan pil ekstasi di halaman Mapolres, Senin (19/3/2018) sekitar pukul 09. 20 Wib.

    Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari enam orang tersangka yang di rangkap beberapa waktu yang lalu.

    Pemusnahan yang langsung dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar, dihadiri perwakilan Kejaksaan Kotim, perwakilan BNNK Kotim, dan salah satu pengacara di Sampit.

    “Barang bukti (Barbuk) yang paling banyak dan paling besar adalah yang kami amankan dari tangan tersangka Suparjo yang kami amankan di depan pertamina pada hari Senin (26/2/2018) lalu dengan barbuk 100 gram sabu-sabu,” kata AKBP Muchtar Supiandi Siregar, Senin (19/3/2018).

    Selian narkotika jenis sabu-sabu, Polres Kotim juga melakukan pemusnahan terhadap pil ekstasi jenis inek sebanyak 30 butir yang juga di amankan dari Sutarjo.

    Sementara itu, jumlah sabu-sabu dengan 90,74 gram itu selain di amankan dari tersangka Sutarjo, sabu itu juga di dapatkan dari Juni Edi Akbar, Saly, Heri Yadi, Nurul Rahman, Jumi Ariyanto. Mereka di tangkap di lokasi dan waktu berbeda.

    “Sabu dengan berat 90,74 gram ini jika di uangkan sebesar Rp150 juta. Sedangkan pil ekstasi itu kalau di uangkan sebesar Rp80 juta,” ungkap polisi berpangkat dua melati di pundak itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    Editor: MAULANA KAWIT