Tahun Ini, Kegiatan Bidang Pengairan DPUPRPKP Kapuas Berjumlah 27 Paket

    KUALA KAPUAS – Pada tahun 2018 ini, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahaan Rakyat, Pertamanan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Sumber Daya Air akan melaksanakan sejumlah kegiatan rehabilitasi dan pembangunan pengairan.

    Kepala Bidang SDA Dinas PUPRPKP Kapuas, Ina Isabela, melalui Kasi Irigasi Sungai dan Pantai, Ade Lesmana, mengatakan, sejumlah kegiatan itu dananya berjumlah sekitar Rp19 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp4,474 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp14,526 miliar.

    “Untuk dana dari DAK terbagi untuk tiga kegiatan, yakni 2 paket pengerjaan pintu air di Kecamatan Kapuas Timur dan Tamban Catur, 1 paket pengerjaan rehab tambak di Kecamatan Kapuas Kuala, 7 paket pekerjaan rehab rawa di Kecamatan Bataguh, 2 paket di Kapuas Murung, 1 paket di Kapuas Barat, dan 2 paket di Kecamatan Basarang,” bebernya kepada beritasampit.co.id, Senin (19/3/2018).

    Lanjut Ade, pekerjaan rehab rawa itu capaian targetnya 127,6 kilometer, sedangkan rehab tambak cuma 22 kilometer. Untuk pekerjaan pintu air, sambungnya, totalnya sebanyak 6 pintu.

    Sementara itu, pada DAU kegiatannya meliputi rehab saluran plus pintu air. Satu paket di Kecamatan Kapuas timur dengan panjang 3 kilometer, dan pembangunan pintu air tiga buah di Handil Perwira. “Kegiatan ini sesuai dengan rekomendasi dan permohonan warga,” ungkapnya.

    Ditambahkan Ade, untuk kegiatan ope reguler tahun ini dengan panjang kurang lebih 161 kilometer tersebar di 14 wilayah pengamat pengairan daerah pasang surut, terkecuali wilayah pengamat pengairan Desa Saka Lagun, Unit Tatas dan Dadahup dua yang tidak ditangani.

    Karena, jelas dia, ada kewenangan provinsi. “Jadi, ada beberapa kewenangan kabupaten dan juga ada kewenangan provinsi. Kalau ope ini sifatnya kegiatan rutin kita dalam rangka mengendalikan saluran supaya jangan sampai terlalu rusak, biasanya ini tebas pembersihan sama angkat gulma saja,” kata Ade.

    Kemudian, untuk kegiatan yang sifatnya rehab saluran, itu merupakan usulan dari masyarakat dan juga hasil dari Musrenbang.

    “Karena dana dari DAK itu salah satu usulannya harus berdasarkan dari musrenbang,” jelasnya.

    Dengan demikian, terang Ade, total keseluruhan kegiatan Bidang SDA Dinas PUPRPKP Kapuas tahun 2018 ini yang bersumber dari DAK dan DAU sebanyak 27 paket kegiatan. Terdiri dari kegiatan Ope 14 paket, DAK 10 paket, dan DAU 1 paket, serta dua paket konsultan.

    (irfan/beritasampit.co.id)