Tujuh Fraksi DPRD Kapuas Setujui Delapan Raperda Untuk Dibahas

    KUALA KAPUAS – Sebanyak tujuh fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu (12/3/2018) untuk dilakukan pembahasan.

    Hal itu terungkap dalam rapat paripurna kedua masa persidangan I tahun 2018 tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kapuas yang disampaikan juru bicara (jubir) masing-masing fraksi terhadap delapan raperda, di ruang Paripurna Kantor DPRD Kapuas, Senin (19/3/2018).

    Adapun jubir ketujuh fraksi itu, yakni Rachmadi dari F-Golkar, Poetry Gita Oktonovianty dari F-PDIP, Hj Hairiyah dari F-Gerindra, H Darwandie dari F-PPP, Parij Ismet dari F-Demokrat, Faujiannor dari F-PKB, dan Indah Ayu Lestari dari F-Amanat Rakyat.

    Usai paripurna, Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, dalam pemandangan umum tadi seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas menyetujui terhadap delapan raperda yang diajukan Pemkab untuk dibahas.

    “Seluruh fraksi menyetujui untuk dibahas sesuai tahapan, tapi tetap kita minta tanggapan dari pihak eksekutif dulu sebelum dilakukan pembahasan,” singkatnya.

    Untuk diketahui, delapan raperda yang akan dibahas itu yakni tentang pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah dosmetik, retribusi jasa umum, lembaga penyiaran publik lokal radio suaka FM Pemkab Kapuas, pengelolaan barang milik daerah, izin gangguan dan retribusi izin gangguan, izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan penyertaan modal Pemkab kapuas kepada PDAM Kapuas.

    (irfan/beritasampit.co.id)