Pemilik Sarang Burung Walet Katingan, Harus Diberikan Sosialiasi Dan Pembinaan. Ada Apa !!! 

    KASONGAN – Banyaknya masyarakat Katingan di berbagai wilayah kecamatan yang mendirikan (membangun) sarang burung walet dari tahun ke tahun, ternyata bukan hanya orang-orang yang berpenghasilan kelas menegah ke
    atas saja, tapi banyak juga masyarakat yang ekonominya pas-pasan atau yang berpenghasilan kelas menengah ke bawah.

    Bahkan ada pula yang meminjam uang dengan pihak perbankan secara kredit, hanya untuk mendirikan bangunan sarang burung dimaksud.

    “Untuk masyarakat yang berpenghasilan kelas menengah ke atas, sudah pasti untuk menambah penghasilan yang sudah ada. Tapi, bagi masyarakat kelas menengah ke
    bawah, saya yakin mereka untuk membuat pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhan rumah tangganya, ” kata Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Karyadi Selasa (20/3/2018).

    Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Katingan bersama DPRD, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) pajak penjualan sarang burung walet di Bumi Penyang Hinje Simpei ini, dengan besaran sekitar 5 persen dari hasil penjualan menurutnya, cukup baik.

    “Namun dalam pelaksanaannya beberapa tahun ini tampaknya tidak berjalan baik. Untuk itulah, kita harus mencari tahu kendalanya,” terangnya.

    Kendala yang dimaksud adalah dari sisi kurangnya pemahaman dari pemilik sarang burung walet tersebut. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada dinas instansi yang menangani pajak dan retribusi sarang burung walet dimaksud, jangan hanya meminta setoran pajaknya
    saja, tapi usahakan untuk memberikan pemahaman kepada mereka.

    “Maksudnya, berilah mereka pemahaman tentang Perda yang dilaksanakan tersebut sebelum meminta setoran pajaknya,” sarannya.

    Dirinya menambahkan, bahwa sejak Perda tersebut ditetapkan beberapa tahun lalu, sampai sekarang pihak dinas terkait belum pernah sekalipun memberikan pemahaman kepada masyarakat Katingan, khususnya kepada pemilik sarang burung. Sehingga mereka yang dikunjungi untuk diminta pembayaran 5 persen dari penghasilannya menjadi bingung.

    Sehingga Dinas terkait menurutnya jangan hanya memberi tahu tentang besaran pajak penjualan sarang burung walet saja, tapi harus pula memberikan pemahahaman tentang pajak 5 persen yang dibayar oleh mereka kepada Pemkab.

    Misalnya, pajak yang dibayar oleh pemilik sarang burung tersebut tujuannya akan digunakan untuk apa atau untuk sosialisasi dan pembinaan terhadap pemilik sarang burung itu sendiri.

    “Sosialisasi dan pembinaan dimaksud adalah tentang kebersihan lingkungan terkait bangunan sarang burung walet dan membina semua pemilik sarang burung walet tentang bagaimana cara memelihara dan mengembangkan agar burung-burung tersebut bisa berkembang dengan cepat serta berhasil dengan baik,” jelas legislator Partai demokrat ini.

    Dengan adanya pemahaman seperti itu, dirinya yakin semua pemilik sarang burung walet di Kabupaten Katingan ini akan ridho (ikhlas) untuk membayar pajaknya kepada Pemkab setempat.

    “Karena, dengan cara seperti itu mereka merasa ikut diperhatikan oleh Pemkab setempat,” aku anggota dewan tiga priode ini.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: MAULANA KAWIT