Astaga… Hanya Gara-gara Klakson Oknum Sopir Fuso Layangkan Besi ke Kepala Sopir Tronton

    SAMPIT – Oknum sopir truk fuso bernama Supianto (60) tiba-tiba melayangkan besi pompa dongkrak ke kepala sopir truk tronton bernama M Untung (52), di depan warung Buk Santi di sekitaran Bundaran Keluarga Berencana (KB), Jalan Mohammad Hatta Lingkar Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (20/3/2018).

    Akibat dihantam Supianto menggunakan besi itu, korban pun mengalami luka di bagian kepala, siku, dan telapak tangan, sehingga dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit.

    Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom menjelasakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban yang merupakan sopir truk tronton ingin mendahuli kendaraan yang ada depannya. Sebelum menyalip, korban membunyikan klakson berkali-kali dengan tujuan memberikan tanda agar dapat diberikan ruang gerak jalan.

    “Maksud korban (M Untung) memberikan tanda jika ia ingin mendahului truk fuso yang di kendarai oleh Supinto yang ada di depannya,” jelasnya, Rabu (21/3/2018).

    Lanjut Gultom, tersangka pun pada awalnya memberikan ruang gerak untuk korban mendahuluinya. Lalu M Untung terus melanjutkan perjalanannya hingga berhenti di depan warung Buk Santi di sekitaran Bundaran KB.

    Tidak berapa lama kemudian, datang Supinto memarkirkan mobilnya disamping kanan kendaraan korban. Lalu, ia pun turun dengan membawa besi pompa dongkrak yang ada di truknya.

    “Saat mendatangi korban yang saat itu masih berada di dalam mobil. Tersangka langsung menanyakan kepada morban maksudnya mengklakson sekeras itu. Setelah itu tersangka langsung memukulkan besi tersebut ke kaca truk pintu sebelah kanan truk tronton korban hingga,” terangnya.

    Kemudian, korban yang kala itu berada di dalam mobil turun dan mempertanyakan penyebab pelaku marah. Dengan tiba-tiba tersangka langsung memukulkan kembali besi itu ke arah kepala korban hingga bercucuran darah. Tidak puas sampai disitu, tersangka kembali mengayunkan besi berbentuk L tersebut ke arah yang sama, namun ditangkis korban dengan menggunakan tangan hingga tulang tangan kiri bagian sikutnya patah.

    “Telapak tangan kanan korban sobek akibat berusaha merampas besi dari tangan pelaku. Merasa tidak berdaya lagi, korban pun berteriak minta tolong,” tutur Gultom.

    Ditambahkannya, untuk tersangka sudah ditahan di Polsek Ketapang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman empat tahun penjara,” tukasnya.

    (im/beritasampit.co.id).