Dewan Menduga Adanya Maladministrasi dalam Proses Evaluasi Tenaga Kontrak di Pemprov

    PALANGKA RAYA – Ketidakhadiran Plt Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, dalam undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng terkait Evaluasi Tenaga Kontrak di Pemprov Kalteng membuat pimpinan langsung membuat rekomendasi.

    Salah satu rekomendasi tersebut, DPRD menduga adanya indiskasi maladministrasi berkaitan dengan materi pembahasan, mengingat ketidaktransparanan pelanggaran prosedur proses pelaksanaan evaluasi tersebut.

    “Secara mekanisme dewan sudah dua kali mengundang dan Plt Sekda tidak hadir, dan tentunya kita akan melaporkan kepada pimpinan dewan terkait bagaimana langkah selanjutnya,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Yohannes Fredsy Ering, kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).

    Terkait adannya indikasi maladministrasi, kata dia, karena adanya perbedaan rekruitmen dan evaluasi yang di campuradukan, perbedaan penilaian kinerja dari SKPD, dan hasil dari evaluasi, serta ketidaktransparansi pengumuman formasi lowongan lamaran dan sebagainya.

    “Karena permasalahan ini bukan main-main, ratusan tenaga kontrak yang hilang pekerjaan. Dan harusnya jika ada pengurang atau penambahan harus dikoordinasikan dengan dewan dan masuk dalam KUA PPAS. Bicara APBD tidak sekedar bikin jalan, jembatan dan sebagainya, tetapi menyangkut dengan kepegawaian karena perlu diperhatikan seingga kami memandang ini serius sebab ada kepentingan dewan juga yang dilanggar oleh elsekutif yaitu kemitraan,” tegasnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng, HM Fahruddin juga menyayangkan ketidakhadiran Plt Sekda. Padahal pihaknya ingin mendengar penjelasan terkait kekisruhan yang terjadi pada evaluasi tenaga kontrak beberapa waktu lalu karena melihat ada kerancuan.

    “Saya ingin mendengar penjelasan dari Plt Sekda mana yang evaluasi dan penerimaan, karena harus dibedakan. Evaluasi itu adalah tenaga kontrak yang sudah bekerja, dan penerimaan itu yang baru karena didalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, disitu jelas terkait pengadaan PPK harus melalui tahapan yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, formasi yang dicari, tes, dan pengumuman acara transparan. Inilah tahapan yang harus dilalui,” kata Fahruddin.

    Anggota DPRD dari Partai NasDem ini ingin mendapatkan penjelasan dari Plt Sekda yang sebagai penanggung jawab dalam evaluasi tenaga kontrak.

    “Kami ingin meluruskan segala seauatunya sesuai dengan perturan perundang-undangam yang berlaku. Bukan kami membela mereka (Tenaga Kontrak). Disini Dewan adalah menampung aspirasi dan tugas kita juga termasuk pengawasan,” ucapnya.

    (nt/beritasampit.co.id)