Polres Kotim Temukan Jamu Diduga Ilegal

    SAMPIT – Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat (Kambtibmas) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan rutin unit kerja lapangan (UKL).

    Dalam kegiatan UKL yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto itu, mereka melakukan patroli rutin, selain patroli rutin UKL yang ia pimpin juga melakukan pengawasan tentang peredaran minuman keras (Miras) beberapa alkohol.

    “Kita lakukan pengecekan dan pengawasan terhadap peredaran miras dibeberapa lokasi, ini salah satunya di Breaur Jalan HM. Arsad untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran alkohol di Bumi Habaring Hurung ini,” kata Boni Ariefianto, Rabu (21/3/2018) malam.

    Di ungkapkan Kabag Ops Polres Kotim yang mengantikan posisi Kompol M Ali Akbar itu, sesuai dengan kegiatan malam ini (red, malam Kamis) minuman yang mereka temukan memiliki izin untuk mengedarkan, menjual atau minuman jenis golongan A di bawah lima persen.

    “Ada izinnya masih hidup dan berjalan sampai sekarang, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kotim dan kita tidak menemukan alkohol diatas lima persen,” ugkap polisi berpangkat AKP itu.

    Sementara itu. Dalam UKL yang ia pimpin tersebut membawa tiga puluh orang personil. Selain dari itu, dirinya menghimbau kepada pemilik toko Breaur itu untuk lebih tertib dan mematuhi aturan yang berjalan.

    “Ada kita amankan sedikit beberapa jenis jamu, nanti akan kita lakukan kros cek ke badan pengawasan obatan dan makanan (BPOM) di Palagka Raya apakah kelas obatan yang kita sebut jamu yang kita sita ini ada izin edar dari BPOM,” tambahnya.

    (im/beritasampit.co.id).